Anakku, aku tidak bisa menolongmu kecuali dirimu sendiri. maka segerakan niat dan fokuskan dalam pikiranmu bisa berhasil cepat. jangan mudah lelah selalu bangkit siap bekerja keras, dan semangat penuh . aku bimbing dan aku dorong semangatmu supaya laju.
Jumat, 26 November 2010
Polri Akan Perjelas Kewenangan Tangani Kasus Gayus
[Polri Akan Perjelas Kewenangan Tangani Kasus Gayus] Polri Akan Perjelas Kewenangan Tangani Kasus Gayus Jakarta (ANTARA) - Polri akan memperjelas kewenangannya dalam penanganan kasus Gayus HP. Tambunan saat dilaksanakan gelar perkara pada hari Selasa (30/11). " Bedah kasus atau gelar kasus yang akan dilaksanakan hari Selasa, kita akan mengundang dari pihak KPK, karena sudah sepakat merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Kapolri(Jenderal Polisi Timur Pradopo, red) ," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Jumat. Pihak selanjutnya yang diundang Polri adalah Kompolnas, Kejaksaan dan penasehat ahli Kapolri, ujarnya. "Gelar perkara dilaksanakan supaya tahu dulu apa yang sudah kita lakukan. Jadi selama ini Polri bekerja secara proporsional," kata Ito, menjelaskan. "Polri pada gelar perkara kasus Gayus terutama akan membicarakan soal mafia pajak, karena terkait dengan beberapa perbuatan mulai dari perbuatan manipulasi pajaknya kemudian dari sana terjadi penyuapan," katanya. Jika penyuapan dilakukan maka ada sesuatu yang dilanggar pada masalah penanganan tahanan, kata Kabareskrim. Ito menyampaikan pada gelar perkara dapat diketahui dari instansi mana yang kira-kira perlu untuk dilakukan lagi pendalaman-pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Masyarakat juga perlu memahami bahwa penanganan kasus Gayus bukan domain (wewenang, red) Polri saja," katanya. Ito mengatakan akan lebih memacu supaya cepat menangani permasalahan mafia pajak, tapi bukan hanya polisi saja, bila ada yang menjadi domain suatu instansi, maka instansi tersebut harus menanganinya juga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar